Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan yang
berbasis agama, di dalamnya banyak mempelajari khazanah keislaman.
Pesantren sudah sejak lama di Indonesia dari pondok pesantren pula melahirkan
banyak cendekia seperti: Ustad Khalid Basalamah, Gus Baha, Buya Yahya, Ustad Adi
Hidayat, Ustad Firanda dll.
Pondok pesantren memiliki empat komponen utama
yang menjadi ciri khasnya, yaitu kyai, santri, masjid, dan kobong (asrama
tempat tinggal santri). Keempat unsur ini membentuk kehidupan pesantren yang
sarat akan nilai keilmuan, spiritualitas, dan kebersamaan. Suasana khas
pesantren dapat kita jumpai dalam keseharian para santri yang tekun mempelajari
ilmu agama, menyimak penjelasan kyai dan ustaz, serta mendalami berbagai ajaran
Islam.
Salah satu tradisi keilmuan yang masih terjaga
hingga kini adalah pembelajaran kitab kuning. Kitab-kitab ini menjadi sumber
penting dalam mempelajari berbagai disiplin ilmu agama Islam, mulai dari fikih,
akidah, akhlak, hingga tata bahasa Arab. Melalui proses pembelajaran tersebut,
pesantren tidak hanya berperan sebagai tempat menimba ilmu, tetapi juga sebagai
ruang pembentukan karakter, penanaman nilai-nilai moral, dan penguatan tradisi
keislaman yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Namun, muncul sebuah pertanyaan yang patut kita renungkan: apakah pondok pesantren selalu menjadi tempat yang aman bagi mereka yang ingin memperdalam ilmu agama?
Selain
itu, pendidikan di pondok pesantren juga mengajarkan berbagai aturan dan
batasan dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan, termasuk pentingnya
menjaga kehormatan, menghormati sesama, serta menjunjung tinggi nilai-nilai
akhlak. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan seksual, baik secara verbal maupun
nonverbal, merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan ajaran agama dan
nilai-nilai moral yang dipelajari di pesantren.
Renungan ini semakin memperkuat kegelisahan saya terhadap persoalan keamanan di
lingkungan pesantren. Dari 20 teman saya yang merupakan lulusan pesantren, saya
mencoba menanyakan apakah mereka pernah mengetahui adanya tindak kekerasan
seksual di lingkungan pesantren. Hasilnya, 18 orang menjawab bahwa tindakan
tersebut ada, sementara dua lainnya memilih untuk tidak menjawab. Lebih
memprihatinkan lagi, salah satu dari 18 orang tersebut mengaku pernah menjadi
korban. Dalam cerita yang mereka sampaikan kepada saya, para pelaku yang disebutkan
merupakan bagian dari dewan guru (Ustad). Pengalaman ini tentu tidak dapat dijadikan
gambaran untuk seluruh pesantren, tetapi cukup menjadi alasan untuk
mempertanyakan bagaimana pengawasan, perlindungan santri, dan penanganan kasus
kekerasan seksual dijalankan.
Melansir dari kompas.com dalam laporan Komnas
Perempuan per 27 Oktober 2021, sepanjang 2015-2020 ada sebanyak 51 aduan kasus
kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang diterima Komnas Perempuan.
Dalam laporan itu, Komnas Perempuan mengungkap bahwa kasus kekerasan seksual
paling banyak terjadi di universitas dengan angka 27 persen. Kemudian, 19
persen terjadi di pesantren atau pendidikan berbasis Agama Islam, 15 persen
terjadi ditingkat SMU/SMK, 7 persen terjadi di tingkat SMP, dan 3 persen masing-masing
di TK, SD, SLB, dan pendidikan berbasis agama Kristen.
Selanjutnya data terbaru yang saya temukan, Komnas
Perempuan mencatat dalam Catatan Tahunan (CATAHU), pengaduan kasus
kekerasan seksual di ranah pendidikan sepanjang tahun 2020-2024 terdapat 97
kasus. Kekerasan seksual di perguruan tinggi menempati urutan pertama
sebanyak 42 kasus (43%), pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam
menempati urutan kedua sebanyak 17 kasus (17,52 %) dan sekolah menengah
(SMA/SMK) sebanyak 16 kasus (16,49 %). Kekerasan seksual mendominasi
jenis kekerasan berbasis gender (kbg) di lembaga pendidikan. Dalam data CATAHU
2020-2024, sekitar 83,62 % dari kasus kekerasan berbasis gender di
pendidikan adalah kekerasan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan,
pelecehan). Pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di antaranya
adalah guru, dosen, atau ustad/figur pengajar bahkan pengasuh yang memiliki
otoritas atau hubungan sangat dipercaya korban (komnasperempuan.go.id).
Pada dasarnya tujuan pondok pesantren untuk
mencetak calon pemuka Agama (Kyai dan Ustadz). Pondok sudah ada ber-abad-abad
lamanya di Nusantara, pendidikan pesantren terbentuk menyesuaikan budaya
masing-masing daerah, akan tetapi secara mendasar pendidikan secara moril dan
spirituil sama saja.
Seiring berjalannya waktu, mendirikan pondok
pesantren seolah menjadi perkara yang semakin mudah. Bermodal bangunan, santri,
dan label agama, sebuah lembaga bisa berdiri dengan mengatasnamakan pendidikan
Islam. Namun, pertanyaannya, apakah setiap orang yang mendirikan pesantren
benar-benar memiliki kompetensi untuk mendidik, membimbing, sekaligus
melindungi para santri? Jangan sampai mendirikan pesantren lebih mudah daripada
memastikan keselamatan orang-orang yang dititipkan di dalamnya. Lebih ironis
lagi apabila proses perekrutan guru hanya berlandaskan kepercayaan, kedekatan,
atau penampilan religius, tanpa pemeriksaan kompetensi, integritas, dan rekam
jejak yang memadai.
Lebih parah lagi, identitas pesantren sebagai
lembaga pendidikan berbasis agama dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu
untuk melanggengkan kekuasaan dan membungkam nalar kritis para santri. Doktrin
yang menyimpang, ajaran yang menyesatkan, hingga penyalahgunaan istilah
“BERKAH” bisa dijadikan alat untuk membangun kepatuhan tanpa batas. Santri
dididik untuk menghormati guru, menaati kyai, dan mengharapkan keberkahan dari
ilmu yang dipelajari. Namun, nilai-nilai luhur tersebut menjadi berbahaya
ketika dipelintir untuk membenarkan tindakan yang seharusnya ditolak. Ketaatan
diubah menjadi kepatuhan mutlak, penghormatan disulap menjadi ketakutan untuk
membantah, sementara kritik dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan atau bahkan
pembangkangan terhadap agama. Pada titik inilah pendidikan agama kehilangan
arah ketika ajaran yang semestinya membebaskan manusia dari kebodohan justru
digunakan untuk mengendalikan pikiran dan perilakunya.
Pelecahan-pelecahan seperti di atas memang banyak
terjadi leading sector pendidikan, tapi akan sangat disayangkan jika hal
tersebut justru terjadi di lingkungan pesantren, apapun alasannya pesantren
adalah tempat yang suci, jika seperti itu apakah pondok pesantren masih bisa
dikatakan tempat suci?
Lantas, apakah pondok pesantren benar-benar aman
bagi generasi muda Muslim yang ingin menuntut ilmu agama?
Perlu diketahui bahwa tidak semua pondok
pesantren ada kasus kekerasan seksual entah secara verbal maupun non verbal.
Banyak pondok pesantren yang melahirkan orang-orang soleh dan solehah, seperti
Gus Baha, Buya Yahya, Ustad Adi Hidayat, Ustad khalid Basalamah, Ustad Firanda
dll.
Pondok pesantren tidak lain dan tidak bukan
adalah upaya para ulama untuk mencari penerusnya, pondok pesantren memang
seharusnya menjadi tempat paling aman dan paling nyaman untuk mencari ilmu
ukhrowi.
Saya pribadi selaku alumni pondok pesantren juga
sangat menyadari bahwa pondok pesantren juga mempunyai kekurangan dan kelebihan
tersendiri, tapi bukan berarti kita harus mejawarkan kekerasan seksual dan
kejahatan berbabasis dokrin.
Sebaiknya sebelum memasukan anak ke pondok pesantren agaknya harus melihat track record pondok pesantrennya terlebih dahulu. Sekali lagi pondok pesantren adalah upaya baik daripada ulama, selebihnya itu tergantung para oknum yang jahat dan bodoh sehingga mencoreng nama baik pesantren itu sendiri.
Referensi:
1. https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/17182821/data-komnas-perempuan-pesantren-urutan-kedua-lingkungan-pendidikan-dengan
2. Komnas Perempuan
Sumber Ilustasi:
Islami.co
0 Komentar