Pondok Pesantren Menempati Posisi Kedua dalam Kasus Kekerasan Seksual?

 


 

Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan yang berbasis agama, di dalamnya banyak  mempelajari khazanah keislaman. Pesantren sudah sejak lama di Indonesia dari pondok pesantren pula melahirkan banyak cendekia seperti: Ustad Khalid Basalamah, Gus Baha, Buya Yahya, Ustad Adi Hidayat, Ustad Firanda dll.

Pondok pesantren memiliki empat komponen utama yang menjadi ciri khasnya, yaitu kyai, santri, masjid, dan kobong (asrama tempat tinggal santri). Keempat unsur ini membentuk kehidupan pesantren yang sarat akan nilai keilmuan, spiritualitas, dan kebersamaan. Suasana khas pesantren dapat kita jumpai dalam keseharian para santri yang tekun mempelajari ilmu agama, menyimak penjelasan kyai dan ustaz, serta mendalami berbagai ajaran Islam.

Salah satu tradisi keilmuan yang masih terjaga hingga kini adalah pembelajaran kitab kuning. Kitab-kitab ini menjadi sumber penting dalam mempelajari berbagai disiplin ilmu agama Islam, mulai dari fikih, akidah, akhlak, hingga tata bahasa Arab. Melalui proses pembelajaran tersebut, pesantren tidak hanya berperan sebagai tempat menimba ilmu, tetapi juga sebagai ruang pembentukan karakter, penanaman nilai-nilai moral, dan penguatan tradisi keislaman yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Namun, muncul sebuah pertanyaan yang patut kita renungkan: apakah pondok pesantren selalu menjadi tempat yang aman bagi mereka yang ingin memperdalam ilmu agama? 

Selain itu, pendidikan di pondok pesantren juga mengajarkan berbagai aturan dan batasan dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan, termasuk pentingnya menjaga kehormatan, menghormati sesama, serta menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan seksual, baik secara verbal maupun nonverbal, merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan ajaran agama dan nilai-nilai moral yang dipelajari di pesantren. 

Renungan ini semakin memperkuat kegelisahan saya terhadap persoalan keamanan di lingkungan pesantren. Dari 20 teman saya yang merupakan lulusan pesantren, saya mencoba menanyakan apakah mereka pernah mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Hasilnya, 18 orang menjawab bahwa tindakan tersebut ada, sementara dua lainnya memilih untuk tidak menjawab. Lebih memprihatinkan lagi, salah satu dari 18 orang tersebut mengaku pernah menjadi korban. Dalam cerita yang mereka sampaikan kepada saya, para pelaku yang disebutkan merupakan bagian dari dewan guru (Ustad). Pengalaman ini tentu tidak dapat dijadikan gambaran untuk seluruh pesantren, tetapi cukup menjadi alasan untuk mempertanyakan bagaimana pengawasan, perlindungan santri, dan penanganan kasus kekerasan seksual dijalankan.

Melansir dari kompas.com dalam laporan Komnas Perempuan per 27 Oktober 2021, sepanjang 2015-2020 ada sebanyak 51 aduan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang diterima Komnas Perempuan. Dalam laporan itu, Komnas Perempuan mengungkap bahwa kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di universitas dengan angka 27 persen. Kemudian, 19 persen terjadi di pesantren atau pendidikan berbasis Agama Islam, 15 persen terjadi ditingkat SMU/SMK, 7 persen terjadi di tingkat SMP, dan 3 persen masing-masing di TK, SD, SLB, dan pendidikan berbasis agama Kristen.

Selanjutnya data terbaru yang saya temukan, Komnas Perempuan mencatat  dalam Catatan Tahunan (CATAHU), pengaduan kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan sepanjang tahun 2020-2024 terdapat 97 kasus. Kekerasan seksual di perguruan tinggi menempati urutan pertama  sebanyak 42 kasus (43%), pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam menempati urutan kedua sebanyak 17 kasus (17,52 %) dan sekolah menengah (SMA/SMK) sebanyak 16 kasus (16,49 %).  Kekerasan seksual mendominasi jenis kekerasan berbasis gender (kbg) di lembaga pendidikan. Dalam data CATAHU 2020-2024, sekitar 83,62 % dari kasus kekerasan berbasis gender di pendidikan adalah kekerasan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan, pelecehan). Pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di antaranya adalah guru, dosen, atau ustad/figur pengajar bahkan pengasuh yang memiliki otoritas atau hubungan sangat dipercaya  korban (komnasperempuan.go.id).

Pada dasarnya tujuan pondok pesantren untuk mencetak calon pemuka Agama (Kyai dan Ustadz). Pondok sudah ada ber-abad-abad lamanya di Nusantara, pendidikan pesantren terbentuk menyesuaikan budaya masing-masing daerah, akan tetapi secara mendasar pendidikan secara moril dan spirituil sama saja.

Seiring berjalannya waktu, mendirikan pondok pesantren seolah menjadi perkara yang semakin mudah. Bermodal bangunan, santri, dan label agama, sebuah lembaga bisa berdiri dengan mengatasnamakan pendidikan Islam. Namun, pertanyaannya, apakah setiap orang yang mendirikan pesantren benar-benar memiliki kompetensi untuk mendidik, membimbing, sekaligus melindungi para santri? Jangan sampai mendirikan pesantren lebih mudah daripada memastikan keselamatan orang-orang yang dititipkan di dalamnya. Lebih ironis lagi apabila proses perekrutan guru hanya berlandaskan kepercayaan, kedekatan, atau penampilan religius, tanpa pemeriksaan kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang memadai.

Lebih parah lagi, identitas pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis agama dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melanggengkan kekuasaan dan membungkam nalar kritis para santri. Doktrin yang menyimpang, ajaran yang menyesatkan, hingga penyalahgunaan istilah “BERKAH” bisa dijadikan alat untuk membangun kepatuhan tanpa batas. Santri dididik untuk menghormati guru, menaati kyai, dan mengharapkan keberkahan dari ilmu yang dipelajari. Namun, nilai-nilai luhur tersebut menjadi berbahaya ketika dipelintir untuk membenarkan tindakan yang seharusnya ditolak. Ketaatan diubah menjadi kepatuhan mutlak, penghormatan disulap menjadi ketakutan untuk membantah, sementara kritik dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan atau bahkan pembangkangan terhadap agama. Pada titik inilah pendidikan agama kehilangan arah ketika ajaran yang semestinya membebaskan manusia dari kebodohan justru digunakan untuk mengendalikan pikiran dan perilakunya.

Pelecahan-pelecahan seperti di atas memang banyak terjadi leading sector pendidikan, tapi akan sangat disayangkan jika hal tersebut justru terjadi di lingkungan pesantren, apapun alasannya pesantren adalah tempat yang suci, jika seperti itu apakah pondok pesantren masih bisa dikatakan tempat suci?

Lantas, apakah pondok pesantren benar-benar aman bagi generasi muda Muslim yang ingin menuntut ilmu agama?

Perlu diketahui bahwa tidak semua pondok pesantren ada kasus kekerasan seksual entah secara verbal maupun non verbal. Banyak pondok pesantren yang melahirkan orang-orang soleh dan solehah, seperti Gus Baha, Buya Yahya, Ustad Adi Hidayat, Ustad khalid Basalamah, Ustad Firanda dll.

Pondok pesantren tidak lain dan tidak bukan adalah upaya para ulama untuk mencari penerusnya, pondok pesantren memang seharusnya menjadi tempat paling aman dan paling nyaman untuk mencari ilmu  ukhrowi.  

Saya pribadi selaku alumni pondok pesantren juga sangat menyadari bahwa pondok pesantren juga mempunyai kekurangan dan kelebihan tersendiri, tapi bukan berarti kita harus mejawarkan kekerasan seksual dan kejahatan berbabasis dokrin.

Sebaiknya sebelum memasukan anak ke pondok pesantren agaknya harus melihat track record pondok pesantrennya terlebih dahulu. Sekali lagi pondok pesantren adalah upaya baik daripada ulama, selebihnya itu tergantung para oknum yang jahat dan bodoh sehingga mencoreng nama baik pesantren itu sendiri.



Referensi:    

1. https://nasional.kompas.com/read/2021/12/10/17182821/data-komnas-perempuan-pesantren-urutan-kedua-lingkungan-pendidikan-dengan

2.    Komnas Perempuan

Sumber Ilustasi:

Islami.co

              


 

Posting Komentar

0 Komentar

Cari Blog Ini