Ada Apa dengan Ijazah Wapres Gibran? Polemik
Syarat Pendidikan Kini Bergulir di Mahkamah Konstitusi
Persoalan mengenai dokumen pendidikan Wakil
Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik. Hampir dua
tahun setelah pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029, persoalan
mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran kini kembali dibawa ke ruang sidang
Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor
01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sejumlah pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma
Aryana, Bonatua Silalahi, serta sejumlah pihak lainnya, mempersoalkan keabsahan
syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada
Pemilu 2024.
Persoalan yang diperdebatkan bukan semata-mata
mengenai apakah Gibran pernah menempuh pendidikan di luar negeri atau
memperoleh gelar sarjana. Pertanyaan yang kini menjadi bagian dari persidangan
adalah dokumen apa yang digunakan untuk membuktikan terpenuhinya syarat
pendidikan minimum ketika Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden
pada 2023, serta bagaimana KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut.
Sidang perkara ini telah berlangsung pada 21
September dan berlanjut pada 23 September 2026. Dalam persidangan terakhir, KPU
menyampaikan jawabannya, sementara Bawaslu memberikan keterangan sebagai pihak
yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dari Mana Polemik Ijazah Gibran Berasal?
Untuk memahami persoalan ini, perlu dibedakan
antara riwayat pendidikan Gibran dan dokumen yang digunakan untuk memenuhi
persyaratan pencalonan.
Gibran diketahui pernah menempuh pendidikan di
Singapura sebelum melanjutkan pendidikan tinggi. Ia kemudian memperoleh gelar
Bachelor of Science dalam bidang Marketing dari University of Bradford melalui
program yang diselenggarakan di Singapura bersama Management Development
Institute of Singapore (MDIS). Informasi mengenai pendidikan tinggi tersebut
telah lama menjadi bagian dari riwayat pendidikan Gibran.
Namun, persoalan yang kini diperiksa MK berada
pada titik yang berbeda.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
khususnya Pasal 169 huruf r, mensyaratkan calon presiden dan calon wakil
presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah
menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dalam permohonan yang diajukan ke MK, para
pemohon mempertanyakan apakah dokumen yang digunakan Gibran ketika mendaftar
sebagai cawapres pada 2023 telah memenuhi ketentuan tersebut secara sah pada
saat pencalonan.
Dengan kata lain, perdebatan hukum saat ini tidak
sesederhana pertanyaan, “Apakah Gibran memiliki ijazah perguruan tinggi?”
Pertanyaannya adalah, apakah persyaratan
pendidikan minimum untuk menjadi calon wakil presiden telah dibuktikan dengan
dokumen yang sesuai ketika proses pencalonan berlangsung?
Surat Keterangan Penyetaraan Menjadi Salah Satu
Titik Persoalan
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti
penggunaan Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurut dalil pemohon, dokumen tersebut berkaitan
dengan penyetaraan pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri. Mereka
mempersoalkan apakah surat keterangan tersebut memiliki dasar dokumen
pendidikan yang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Para pemohon juga mendalilkan bahwa dokumen yang
menunjukkan kelulusan pendidikan tinggi tidak secara otomatis dapat dianggap
sebagai bukti terpenuhinya syarat pendidikan minimum SLTA atau sederajat
apabila dokumen pendidikan sebelumnya tidak dapat dibuktikan sesuai aturan.
Dalil tersebut menjadi bagian dari permohonan
yang sedang diperiksa MK dan belum merupakan kesimpulan hukum Mahkamah.
Di sinilah letak pentingnya perkara tersebut.
Sebab, jika persoalan yang diperdebatkan hanya
mengenai apakah Gibran pernah berkuliah atau memperoleh gelar sarjana,
persoalannya relatif berbeda. Tetapi apabila yang diperiksa adalah dokumen yang
menjadi dasar pemenuhan syarat pencalonan, maka yang menjadi perhatian adalah administrasi
pencalonan, dasar hukum dokumen, waktu penerbitan, serta proses verifikasinya.
Apa yang Sebenarnya Diverifikasi KPU?
Pertanyaan tersebut muncul secara langsung dalam
persidangan MK pada Rabu malam, 23 September 2026.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan kepada
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengenai bagaimana proses verifikasi dokumen
pendidikan Gibran ketika pencalonan berlangsung.
Saldi secara khusus menanyakan apakah KPU pernah
melakukan verifikasi langsung kepada dinas pendidikan terkait Surat Keterangan
Penyetaraan yang menjadi bagian dari dokumen persyaratan pendidikan Gibran.
Ketua KPU kemudian menjelaskan bahwa KPU tidak
melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan. Menurut keterangan KPU dalam
persidangan, lembaga tersebut menerima surat keterangan yang berkaitan dengan
persyaratan pendidikan tersebut.
Keterangan ini kemudian menjadi salah satu bagian
yang dipertanyakan dalam proses pemeriksaan di MK.
Bagi para pemohon, persoalan tersebut berkaitan
dengan sejauh mana KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen yang menjadi dasar
pemenuhan syarat calon.
Sementara bagi KPU, perkara yang diajukan
sekarang juga dipersoalkan dari sisi kewenangan dan hukum acara.
KPU Menilai Perkara Ini Bukan Sengketa Hasil
Pemilu
Dalam persidangan 23 September 2026, KPU
menyampaikan keberatan terhadap permohonan yang diajukan para pemohon.
Menurut KPU, persoalan yang diajukan berkaitan
dengan proses pencalonan dan bukan perselisihan hasil pemilihan umum
sebagaimana kewenangan MK dalam perkara PHPU.
KPU berpendapat bahwa para pemohon sebenarnya
mempersoalkan tahapan proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden,
bukan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
Karena itu, KPU meminta MK untuk menyatakan
permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Posisi KPU ini penting karena perkara yang sedang
diperiksa bukan sekadar mengenai benar atau salahnya sebuah dokumen. Sebelum
masuk lebih jauh ke substansi, MK juga harus menentukan apakah perkara tersebut
memang berada dalam ruang kewenangan Mahkamah.
Pemohon Meminta Lebih dari Sekadar Pemeriksaan
Dokumen
Permohonan yang diajukan ke MK memiliki
konsekuensi yang jauh lebih besar daripada sekadar meminta klarifikasi mengenai
ijazah.
Para pemohon meminta MK menyatakan bahwa Gibran
tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r
UU Pemilu.
Mereka juga meminta agar penetapan Gibran sebagai
calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal,
keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai cawapres dibatalkan, serta
pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan.
Lebih jauh lagi, pemohon meminta MPR
menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang
diusulkan Presiden apabila permohonan tersebut dikabulkan.
Namun, semua permintaan tersebut masih merupakan petitum
atau permohonan dari pihak pemohon.
Belum ada putusan MK yang menyatakan bahwa Gibran
tidak memenuhi syarat pendidikan. Oleh karena itu, substansi permohonan
tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus.
Mengapa Gugatan Baru Muncul Hampir Dua Tahun
Setelah Pilpres?
Pertanyaan lain yang kemudian muncul adalah
mengenai waktu pengajuan perkara.
Pemilu Presiden 2024 telah selesai. Prabowo
Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil
Presiden pada Oktober 2024.
Namun, perkara mengenai syarat pendidikan Gibran
baru diajukan ke MK pada September 2026.
Perkara tersebut diajukan pada 10 September 2026
dan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan Nomor
01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21
September 2026.
Para pemohon menyadari bahwa permohonan tersebut
diajukan jauh setelah tenggat waktu normal sengketa hasil Pemilu Presiden.
Namun, mereka meminta MK mengesampingkan persoalan
tenggat waktu tersebut dengan alasan adanya kepentingan keadilan substantif dan
persoalan mengenai pemenuhan syarat pencalonan yang menurut mereka bersifat
mendasar.
Dengan demikian, salah satu persoalan awal yang
harus dijawab MK adalah apakah perkara tersebut dapat diperiksa meskipun
diajukan jauh setelah Pemilu 2024 selesai.
Persoalannya Bukan Sekadar “Ijazah Asli atau
Palsu”
Judul mengenai “ijazah Gibran” memang mudah
menarik perhatian. Namun, jika melihat isi perkara yang sedang diperiksa MK,
persoalannya jauh lebih spesifik.
Perkara ini bukan semata-mata tuduhan bahwa
Gibran menggunakan ijazah palsu.
Yang dipersoalkan dalam permohonan adalah pemenuhan
syarat pendidikan minimum sebagai calon wakil presiden serta dokumen yang
digunakan untuk membuktikan syarat tersebut ketika proses pencalonan
berlangsung.
Perbedaan ini penting.
Seseorang dapat memiliki pendidikan perguruan
tinggi, tetapi dalam konteks pencalonan pejabat publik, penyelenggara pemilu
tetap harus memeriksa dokumen yang diwajibkan oleh peraturan.
Karena itu, yang menjadi perhatian dalam perkara
ini adalah hubungan antara tiga hal: syarat pendidikan dalam UU Pemilu,
dokumen yang diserahkan calon, dan proses verifikasi yang dilakukan KPU.
Bawaslu Juga Dimintai Keterangan
Selain KPU, Bawaslu juga memberikan keterangan
dalam persidangan.
Kehadiran Bawaslu menjadi relevan karena lembaga
tersebut memiliki fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu.
Dalam persidangan, hakim MK meminta penjelasan
mengenai apa yang dilakukan Bawaslu dalam mengawasi pemenuhan syarat calon pada
Pemilu 2024.
Pertanyaan tersebut memperluas persoalan dari
sekadar dokumen individual menjadi persoalan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan
dan verifikasi syarat calon dijalankan oleh lembaga penyelenggara pemilu.
Apa yang Sudah Bisa Dipastikan?
Sampai 24 September 2026, ada beberapa hal yang
dapat dipisahkan dengan jelas.
Pertama, memang terdapat perkara resmi di MK yang
mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu
2024.
Kedua, perkara tersebut telah diregistrasi dengan
Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Ketiga, para pemohon meminta MK memeriksa
keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta sejumlah konsekuensi
hukum terhadap pencalonan serta pelantikannya.
Keempat, KPU telah memberikan jawaban dan menilai
perkara tersebut tidak memenuhi karakteristik PHPU karena yang dipersoalkan
adalah proses pencalonan.
Kelima, dalam persidangan, KPU menjelaskan bahwa
mereka tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terhadap Surat
Keterangan Penyetaraan tersebut, melainkan menerima dokumen yang diajukan
sebagai bagian dari persyaratan.
Sementara itu, belum ada putusan akhir MK yang
menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan.
Apa yang Masih Harus Dijawab MK?
Setidaknya terdapat dua lapisan persoalan yang
kini berada di hadapan Mahkamah.
Lapisan pertama adalah persoalan
kewenangan dan prosedur.
Apakah MK dapat memeriksa perkara yang diajukan
hampir dua tahun setelah Pemilu 2024? Apakah persoalan mengenai syarat
pencalonan dapat diajukan kembali melalui mekanisme PHPU setelah tahapan pemilu
selesai?
Lapisan kedua adalah persoalan substansi.
Jika MK menyatakan dirinya berwenang memeriksa
perkara, Mahkamah harus melihat lebih jauh mengenai syarat pendidikan, dokumen
yang digunakan Gibran, serta proses verifikasi yang dilakukan penyelenggara
pemilu.
Dengan kata lain, sebelum publik sampai pada
kesimpulan mengenai sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran, masih terdapat
rangkaian pertanyaan hukum yang harus dijawab terlebih dahulu.
Jadwal Perkara Selanjutnya
Perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan
di MK.
Berdasarkan perkembangan persidangan, MK telah
menjadwalkan tahapan lanjutan setelah pemeriksaan awal. Putusan sela
dijadwalkan pada 28 September 2026. Apabila perkara dilanjutkan ke pemeriksaan
lebih jauh, tahap pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 29 September hingga 1
Oktober 2026.
Dengan demikian, perkembangan perkara masih dapat
berubah sesuai keputusan Mahkamah dalam setiap tahap persidangan.
Publik pun masih harus menunggu apakah MK akan
melanjutkan pemeriksaan sampai pokok perkara atau justru menghentikannya karena
persoalan kewenangan, tenggat waktu, atau alasan hukum lainnya.
Jadi, Ada Apa dengan Ijazah Gibran?
Pertanyaan tersebut pada akhirnya tidak dapat
dijawab hanya dengan mengatakan “ijazah asli” atau “ijazah palsu”.
Perkara yang sedang berjalan di MK lebih tepat
dipahami sebagai sengketa mengenai pemenuhan syarat pendidikan dalam
pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mempertanyakan dasar dokumen dan
proses verifikasi syarat pendidikan tersebut. KPU memberikan bantahan dari sisi
kewenangan dan prosedur perkara. Bawaslu juga memberikan keterangan dalam
kapasitasnya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Semua pihak kini berada dalam satu ruang yang
sama: ruang pembuktian dan penilaian hukum di Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara tuduhan,
dalil permohonan, keterangan para pihak, dan putusan pengadilan.
Sampai 24 September 2026, belum ada putusan akhir
MK yang menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan atau bahwa
pencalonannya tidak sah. Yang ada adalah perkara yang sedang diperiksa dan
sejumlah pertanyaan hukum yang sedang dimintakan jawabannya kepada Mahkamah.
Pada akhirnya, bukan derasnya perdebatan di media
sosial yang akan menentukan kedudukan hukum perkara tersebut, melainkan
bagaimana MK menilai kewenangan, bukti, aturan pemilu, serta fakta yang
terungkap dalam persidangan.
Polemik ijazah Gibran dengan demikian masih
menjadi perkara yang terbuka. Jawaban akhirnya berada pada proses hukum yang
sedang berlangsung.
Referensi
1.
Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, “Denny Indrayana Ajukan PHPU 2024 Menyoal Keabsahan Syarat
Pendidikan Gibran”, 21 September 2026.
2.
Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, “Apa MK Berwenang Memeriksa Keabsahan Syarat Pendidikan Cawapres
Gibran?”, 23 September 2026.
3.
Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, SIPPI Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
4.
ANTARA News, “Rismon akui ijazah
Jokowi dan Gibran asli, akan rilis buku antitesis”, 13 Maret 2026.
5.
SINDOnews, “Hakim MK Saldi Isra
Pertanyakan KPU soal Verifikasi Ijazah Gibran”, 23 September 2026.
6.
Tirto, “Kronologi Ijazah Gibran
Digugat di MK dan Jadwal Persidangan”, 23 September 2026.

0 Komentar