Ada Apa dengan Ijazah Wapres Gibran? Polemik Syarat Pendidikan Kini Bergulir di Mahkamah Konstitusi

 

Ada Apa dengan Ijazah Wapres Gibran? Polemik Syarat Pendidikan Kini Bergulir di Mahkamah Konstitusi




                                                                    Sumber: The Jakarta Post 

Persoalan mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik. Hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029, persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran kini kembali dibawa ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sejumlah pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Bonatua Silalahi, serta sejumlah pihak lainnya, mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Persoalan yang diperdebatkan bukan semata-mata mengenai apakah Gibran pernah menempuh pendidikan di luar negeri atau memperoleh gelar sarjana. Pertanyaan yang kini menjadi bagian dari persidangan adalah dokumen apa yang digunakan untuk membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan minimum ketika Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada 2023, serta bagaimana KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut.

Sidang perkara ini telah berlangsung pada 21 September dan berlanjut pada 23 September 2026. Dalam persidangan terakhir, KPU menyampaikan jawabannya, sementara Bawaslu memberikan keterangan sebagai pihak yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dari Mana Polemik Ijazah Gibran Berasal?

Untuk memahami persoalan ini, perlu dibedakan antara riwayat pendidikan Gibran dan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Gibran diketahui pernah menempuh pendidikan di Singapura sebelum melanjutkan pendidikan tinggi. Ia kemudian memperoleh gelar Bachelor of Science dalam bidang Marketing dari University of Bradford melalui program yang diselenggarakan di Singapura bersama Management Development Institute of Singapore (MDIS). Informasi mengenai pendidikan tinggi tersebut telah lama menjadi bagian dari riwayat pendidikan Gibran.

Namun, persoalan yang kini diperiksa MK berada pada titik yang berbeda.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169 huruf r, mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dalam permohonan yang diajukan ke MK, para pemohon mempertanyakan apakah dokumen yang digunakan Gibran ketika mendaftar sebagai cawapres pada 2023 telah memenuhi ketentuan tersebut secara sah pada saat pencalonan.

Dengan kata lain, perdebatan hukum saat ini tidak sesederhana pertanyaan, “Apakah Gibran memiliki ijazah perguruan tinggi?”

Pertanyaannya adalah, apakah persyaratan pendidikan minimum untuk menjadi calon wakil presiden telah dibuktikan dengan dokumen yang sesuai ketika proses pencalonan berlangsung?

Surat Keterangan Penyetaraan Menjadi Salah Satu Titik Persoalan

Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti penggunaan Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan Gibran.

Menurut dalil pemohon, dokumen tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri. Mereka mempersoalkan apakah surat keterangan tersebut memiliki dasar dokumen pendidikan yang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Para pemohon juga mendalilkan bahwa dokumen yang menunjukkan kelulusan pendidikan tinggi tidak secara otomatis dapat dianggap sebagai bukti terpenuhinya syarat pendidikan minimum SLTA atau sederajat apabila dokumen pendidikan sebelumnya tidak dapat dibuktikan sesuai aturan.

Dalil tersebut menjadi bagian dari permohonan yang sedang diperiksa MK dan belum merupakan kesimpulan hukum Mahkamah.

Di sinilah letak pentingnya perkara tersebut.

Sebab, jika persoalan yang diperdebatkan hanya mengenai apakah Gibran pernah berkuliah atau memperoleh gelar sarjana, persoalannya relatif berbeda. Tetapi apabila yang diperiksa adalah dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pencalonan, maka yang menjadi perhatian adalah administrasi pencalonan, dasar hukum dokumen, waktu penerbitan, serta proses verifikasinya.

Apa yang Sebenarnya Diverifikasi KPU?

Pertanyaan tersebut muncul secara langsung dalam persidangan MK pada Rabu malam, 23 September 2026.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengenai bagaimana proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran ketika pencalonan berlangsung.

Saldi secara khusus menanyakan apakah KPU pernah melakukan verifikasi langsung kepada dinas pendidikan terkait Surat Keterangan Penyetaraan yang menjadi bagian dari dokumen persyaratan pendidikan Gibran.

Ketua KPU kemudian menjelaskan bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan. Menurut keterangan KPU dalam persidangan, lembaga tersebut menerima surat keterangan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan tersebut.

Keterangan ini kemudian menjadi salah satu bagian yang dipertanyakan dalam proses pemeriksaan di MK.

Bagi para pemohon, persoalan tersebut berkaitan dengan sejauh mana KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat calon.

Sementara bagi KPU, perkara yang diajukan sekarang juga dipersoalkan dari sisi kewenangan dan hukum acara.

KPU Menilai Perkara Ini Bukan Sengketa Hasil Pemilu

Dalam persidangan 23 September 2026, KPU menyampaikan keberatan terhadap permohonan yang diajukan para pemohon.

Menurut KPU, persoalan yang diajukan berkaitan dengan proses pencalonan dan bukan perselisihan hasil pemilihan umum sebagaimana kewenangan MK dalam perkara PHPU.

KPU berpendapat bahwa para pemohon sebenarnya mempersoalkan tahapan proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden, bukan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Karena itu, KPU meminta MK untuk menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Posisi KPU ini penting karena perkara yang sedang diperiksa bukan sekadar mengenai benar atau salahnya sebuah dokumen. Sebelum masuk lebih jauh ke substansi, MK juga harus menentukan apakah perkara tersebut memang berada dalam ruang kewenangan Mahkamah.

Pemohon Meminta Lebih dari Sekadar Pemeriksaan Dokumen

Permohonan yang diajukan ke MK memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar daripada sekadar meminta klarifikasi mengenai ijazah.

Para pemohon meminta MK menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Mereka juga meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal, keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai cawapres dibatalkan, serta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan.

Lebih jauh lagi, pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden apabila permohonan tersebut dikabulkan.

Namun, semua permintaan tersebut masih merupakan petitum atau permohonan dari pihak pemohon.

Belum ada putusan MK yang menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Oleh karena itu, substansi permohonan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus.

Mengapa Gugatan Baru Muncul Hampir Dua Tahun Setelah Pilpres?

Pertanyaan lain yang kemudian muncul adalah mengenai waktu pengajuan perkara.

Pemilu Presiden 2024 telah selesai. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Oktober 2024.

Namun, perkara mengenai syarat pendidikan Gibran baru diajukan ke MK pada September 2026.

Perkara tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026.

Para pemohon menyadari bahwa permohonan tersebut diajukan jauh setelah tenggat waktu normal sengketa hasil Pemilu Presiden.

Namun, mereka meminta MK mengesampingkan persoalan tenggat waktu tersebut dengan alasan adanya kepentingan keadilan substantif dan persoalan mengenai pemenuhan syarat pencalonan yang menurut mereka bersifat mendasar.

Dengan demikian, salah satu persoalan awal yang harus dijawab MK adalah apakah perkara tersebut dapat diperiksa meskipun diajukan jauh setelah Pemilu 2024 selesai.

Persoalannya Bukan Sekadar “Ijazah Asli atau Palsu”

Judul mengenai “ijazah Gibran” memang mudah menarik perhatian. Namun, jika melihat isi perkara yang sedang diperiksa MK, persoalannya jauh lebih spesifik.

Perkara ini bukan semata-mata tuduhan bahwa Gibran menggunakan ijazah palsu.

Yang dipersoalkan dalam permohonan adalah pemenuhan syarat pendidikan minimum sebagai calon wakil presiden serta dokumen yang digunakan untuk membuktikan syarat tersebut ketika proses pencalonan berlangsung.

Perbedaan ini penting.

Seseorang dapat memiliki pendidikan perguruan tinggi, tetapi dalam konteks pencalonan pejabat publik, penyelenggara pemilu tetap harus memeriksa dokumen yang diwajibkan oleh peraturan.

Karena itu, yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah hubungan antara tiga hal: syarat pendidikan dalam UU Pemilu, dokumen yang diserahkan calon, dan proses verifikasi yang dilakukan KPU.

Bawaslu Juga Dimintai Keterangan

Selain KPU, Bawaslu juga memberikan keterangan dalam persidangan.

Kehadiran Bawaslu menjadi relevan karena lembaga tersebut memiliki fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam persidangan, hakim MK meminta penjelasan mengenai apa yang dilakukan Bawaslu dalam mengawasi pemenuhan syarat calon pada Pemilu 2024.

Pertanyaan tersebut memperluas persoalan dari sekadar dokumen individual menjadi persoalan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan dan verifikasi syarat calon dijalankan oleh lembaga penyelenggara pemilu.

Apa yang Sudah Bisa Dipastikan?

Sampai 24 September 2026, ada beberapa hal yang dapat dipisahkan dengan jelas.

Pertama, memang terdapat perkara resmi di MK yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Kedua, perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Ketiga, para pemohon meminta MK memeriksa keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan serta pelantikannya.

Keempat, KPU telah memberikan jawaban dan menilai perkara tersebut tidak memenuhi karakteristik PHPU karena yang dipersoalkan adalah proses pencalonan.

Kelima, dalam persidangan, KPU menjelaskan bahwa mereka tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terhadap Surat Keterangan Penyetaraan tersebut, melainkan menerima dokumen yang diajukan sebagai bagian dari persyaratan.

Sementara itu, belum ada putusan akhir MK yang menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan.

Apa yang Masih Harus Dijawab MK?

Setidaknya terdapat dua lapisan persoalan yang kini berada di hadapan Mahkamah.

Lapisan pertama adalah persoalan kewenangan dan prosedur.

Apakah MK dapat memeriksa perkara yang diajukan hampir dua tahun setelah Pemilu 2024? Apakah persoalan mengenai syarat pencalonan dapat diajukan kembali melalui mekanisme PHPU setelah tahapan pemilu selesai?

Lapisan kedua adalah persoalan substansi.

Jika MK menyatakan dirinya berwenang memeriksa perkara, Mahkamah harus melihat lebih jauh mengenai syarat pendidikan, dokumen yang digunakan Gibran, serta proses verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Dengan kata lain, sebelum publik sampai pada kesimpulan mengenai sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran, masih terdapat rangkaian pertanyaan hukum yang harus dijawab terlebih dahulu.

Jadwal Perkara Selanjutnya

Perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan di MK.

Berdasarkan perkembangan persidangan, MK telah menjadwalkan tahapan lanjutan setelah pemeriksaan awal. Putusan sela dijadwalkan pada 28 September 2026. Apabila perkara dilanjutkan ke pemeriksaan lebih jauh, tahap pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026.

Dengan demikian, perkembangan perkara masih dapat berubah sesuai keputusan Mahkamah dalam setiap tahap persidangan.

Publik pun masih harus menunggu apakah MK akan melanjutkan pemeriksaan sampai pokok perkara atau justru menghentikannya karena persoalan kewenangan, tenggat waktu, atau alasan hukum lainnya.

Jadi, Ada Apa dengan Ijazah Gibran?

Pertanyaan tersebut pada akhirnya tidak dapat dijawab hanya dengan mengatakan “ijazah asli” atau “ijazah palsu”.

Perkara yang sedang berjalan di MK lebih tepat dipahami sebagai sengketa mengenai pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mempertanyakan dasar dokumen dan proses verifikasi syarat pendidikan tersebut. KPU memberikan bantahan dari sisi kewenangan dan prosedur perkara. Bawaslu juga memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai lembaga pengawas pemilu.

Semua pihak kini berada dalam satu ruang yang sama: ruang pembuktian dan penilaian hukum di Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara tuduhan, dalil permohonan, keterangan para pihak, dan putusan pengadilan.

Sampai 24 September 2026, belum ada putusan akhir MK yang menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan atau bahwa pencalonannya tidak sah. Yang ada adalah perkara yang sedang diperiksa dan sejumlah pertanyaan hukum yang sedang dimintakan jawabannya kepada Mahkamah.

Pada akhirnya, bukan derasnya perdebatan di media sosial yang akan menentukan kedudukan hukum perkara tersebut, melainkan bagaimana MK menilai kewenangan, bukti, aturan pemilu, serta fakta yang terungkap dalam persidangan.

Polemik ijazah Gibran dengan demikian masih menjadi perkara yang terbuka. Jawaban akhirnya berada pada proses hukum yang sedang berlangsung.

Referensi

1.      Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Denny Indrayana Ajukan PHPU 2024 Menyoal Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran”, 21 September 2026.

2.      Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Apa MK Berwenang Memeriksa Keabsahan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran?”, 23 September 2026.

3.      Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, SIPPI Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

4.      ANTARA News, “Rismon akui ijazah Jokowi dan Gibran asli, akan rilis buku antitesis”, 13 Maret 2026.

5.      SINDOnews, “Hakim MK Saldi Isra Pertanyakan KPU soal Verifikasi Ijazah Gibran”, 23 September 2026.

6.      Tirto, “Kronologi Ijazah Gibran Digugat di MK dan Jadwal Persidangan”, 23 September 2026.

 





 

Posting Komentar

0 Komentar

Cari Blog Ini